Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang pembatasan distribusi obat dinilai berpotensi mengakibatkan ditutupnya perusahaan-perusahaan farmasi asing.
“Ini akan mengakibatkan ditutupnya perusahaan farmasi asing, terutama 14 anggota IPMG juga ikut terancam,” kata Executive Director International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) Parulian Simanjutak, saat jumpa pers Kebijakan Obat di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Kepentingan Konsumen di Jakarta, Kamis (6/11).
Permenkes yang dikeluarkan tanggal 3 November 2008 ini menyatakan perusahaan farmasi yang tidak memiliki fasilitas distribusi tidak boleh meregistrasi usahanya. Menurut Simanjutak, dari 29 anggota IPMG, 14 di antaranya termasuk klasifikasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang berskala internasional. Namun, 14 perusahaan farmasi anggota IPMG tersebut tidak mempunyai fasilitas distribusi.
“Perusahaan-perusahaan ini bukan tabrak lari dengan bermacam bentuk usahanya. Jadi tidak memiliki kegiatan distribusi,” ujar Simanjutak.
Lebih jauh Simanjutak mengatakan, pihaknya ingin pemerintah mau duduk bersama dengam perusahaan-perusahaan farmasi untuk memberikan kewajiban dan haknya. “Kami menghimbau pemerintah dalam mengatur kebijakan itu agar dibicarakan bersama, sehingga tujuan pemerintah tercapai, dan kepentingan konsumen terjaga,” ujarnya. ♦ kompas
























