Kawasan Sekolah Harus Bebas Rokok

Foto : Suara Merdeka
Pemberlakuan kawasan anti rokok di sekolah akan efektif jika tak hanya melibatkan peserta didik/siswa saja melainkan juga melibatkan Kepala Sekolah, guru pengajar, karyawan serta masyarakat sekitar sekolah. Dengan begitu akan terwujud lingkungan sekolah menjadi kawasan yang bebas asap rokok.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KPKTR) Kota Semarang Abdun Mufid saat Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di Lingkungan Sekolah se-Kota Semarang di SMK 7 Semarang, Rabu (20/1).
“Pelaksanaan kawasan bebas asap rokok itu seharusnya tidak hanya ditempat-tempat umum saja melainkan juga di sekolah. Oleh karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk mewujudkan bebas asap rokok disekolah,” jelasnya.
Dijelaskannya, untuk mewujudkan kawasan bebas rokok memang tidaklah mudah. Butuh kesadaran sejumlah masyarakat di lingkungan tersebut. Karena untuk mewujudkan kawasan bebas rokok seharusnya tak hanya melakukan pelarangan merokok dikawasan tersebut, namun juga dilarang untuk memproduksi rokok, menjual rokok, memasang iklan serta mempromosikan rokok.
Sementara untuk mewujudkan kawasan bebas rokok disekolah yang notabene merupakan lingkungan kecil di dalam masyarakat namun bukan perkara yang mudah. “Butuh komitmen dan konsistensi dari sejumlah pihak sekolah untuk mewujudkannya. Jadi tidak pandang bulu semua harus konsisten mewujudkan KTR dan KTM. Melalui sosialisasi ini diharapkan KTR dan KTM benar-benar terwujud sehingga Peraturan Walikota tersebut benar-benar dilaksanakan bukan hanya menjadi peraturan tertulis,” jelasnya.
Dalam sosialisasi yang disampaikan, ia mengingat akan bahaya rokok bagi perokok maupun lingkungan sekitarnya. Menurutnya sosialisasi tersebut akan terus dilakukan ke sejumlah sekolah-sekolah dan terus dilanjutkan dengan berbagai pencegahan yang nantinya bisa dimasukkan dalam kebijakan sekolah. | suaramerdeka





Trackbacks