Skip to content

Putusan MA Bukan Melarang UN

2 December, 2009
MA

Sumber foto : Google

Mahkamah Agung (MA) RI Selasa (1/12) memberi klarifikasi atas putusan kasasi yang diajukan pemerintah terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Dalam klarifikasinya kemarin, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, SH, MH menegaskan bahwa, MA tidak pernah mengeluarkan putusan mengenai pelarangan UN.

MA, kata Nurhadi, hanya menguatkan putusan ditingkat pertama dan banding dengan menolak murni upaya kasasi yang dilakukan pemerintah terkait pelaksanaan UN, dengan menyebutkan bahwa ujian tetap dapat dilaksanakan dengan berbagai perbaikan.

“Penggugat tidak mengajukan permohonan untuk menghapus ujian nasional, tapi perbaikan sistem pendidikan,” kata Nurhadi, saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat kemarin. Nurhadi mengatakan, MA menolak kasasi pemerintah sebagai tergugat terkait perkara UN dengan alasan bahwa pemerintah telah lalai dalam melaksanakan UN.

Putusan ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Abbas Said dengan anggota Mansur Kartayasa dan Imam Harjadi. Putusan dibacakan pada 14 September 2009. Dalam penjelasannya Nurhadi mengatakan, pemerintah saat mengajukan kasasi beralasan bahwa penerapan UN itu adalah untuk menaikkan standar kelulusan siswa. “Padahal, jika diurai Pasal 35 UU Sisdiknas, belum dilaksanakan sepenuhnya.

Masih banyak satuan pendidikan yang bisa meningkatkan sarana dan prasarana, kualitas guru, dan buku bacaan yang belum memadai,” beber Nurhadi. Disebutkan, permohonan gugatan ini didasarkan pada pelaksanaan UN 2005 dan 2006. Saat itu, lanjut Nurhadi, banyak peserta UN yang tidak lulus dan akhirnya menimbulkan korban seperti bunuh diri, stres dan lain sebagainya. Ditambah lagi tidak ada ujian ulang waktu itu.

Menurut Nurhadi, dengan ditolaknya permohonan pemerintah sebagai pihak tergugat, maka yang berlaku adalah putusan pengadilan tingkat pertama. Pada putusan pengadilan tingkat pertama, majelis menilai pemerintah telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, serta informasi khususnya di daerah pedesaan.

Pemerintah juga dinyatakan mengabaikan implikasi UN. Karena masih terdapat kecurangan baik yang dilakukan guru maupun siswa supaya lulus UN. Hakim juga berpendapat, tergugat 1 sampai 4, yakni tergugat 1 Presiden, kedua wapres, ketiga Mendiknas, keempat BSNP, dinilai telah lalai dalam pemenuhan HAM terhadap warga negara yang menjadi korban UN, dan ini telah memenuhi unsur melawan hukum. Pemerintah terbukti merugikan siswa peserta ujian secara materiil dan imateriil.

Kerugian materiil itu berupa biaya pendidikan selama tiga tahun. Sedangkan kerugian imateril berupa tekanan psikologis dan kehilangan kesempatan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Hakim mencontohkan ada siswa yang sudah mendapatkan beasiswa dari universitas negeri dan universitas di luar negeri. Bahkan ada pemenang Olimpiade Fisika yang tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi karena tidak lulus UN. | fajar.co.id

Tinggalkan komentar Anda disini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.